Bersih-Bersih di Tubuh POLRI
Sejak dulu hingga belakangan tampaknya citra polisi menjadi sorotan masyarakat luas. Pasalnya, banyak diberitakan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polisi, dari kriminal biasa hingga tindak pidana berat. Ini sangat kontras, karena sebagai aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat justru melakukan pelanggaran hukum. Ibarat pepatah, pagar makan tanaman.
Kini, di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa jadi momentum bagi Polri untuk berbenah diri, bersih-bersih Polri sekaligus mewujudkan polisi presisi bukan sekadar slogan.
Sejak jaman Presiden Soeharto dulu, citra polisi sudah menjadi sorotan masyarakat. Sebelum dilantik menjadi Kapolri pada 20 Februari 1991, Kunarto minta nasehat Presiden Soeharto karena bingung bagaimana mengawali tugasnya menjadi pemimpin di tengah kebobrokan yang terjadi di tubuh Polri waktu itu.
Kunarto yang cukup lama berada di luar Polri, sehingga bisa melihat banyak sekali kebobrokan di dalam tubuh Polri. Untuk perbaiki Polri, ternyata Presiden Soeharto cuma memberi saran cukup singkat kepada Kunarto. “Itu tidak sulit ya Kunarto, yang penting kamu baik. Asal kamu baik, maka semua akan baik,” tutur Soeharto dikutip dari buku berjudul ‘Pak Harto The Untold Stories (2012)’ “Ya, itu saja,” lanjut Pak Harto singkat.
Untuk membenahi dan bersih-bersih Polri, Jenderal Listyo Sigit melakukan gebrakan berarti. Hingga puncaknya, kasus tewasnya Brigadir J, dijadikan momentum Jenderal Listyo Sigit membersihkan citra institusi Polri. Tampaknya, ketegasan Kapolri ini dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J perlu didukung masyarakat. Terlihat, kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.
Beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, pembentukan tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, juga melibatkan lembaga di luar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut. “Menonaktifkan oknum yang terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini,” ungkap Anggota Komisi Hukum’ DPR RI dari Nasdem, Eva Yuliana.
Jenderal Listyo Sigit sadar bahwa ketegasan dan komitmen Kapolri untuk melakukan ‘bersih-bersih‘ institusi kepolisian RI, demi tegaknya hukum, hadirnya social justice, dan pertaruhan masa depan institusi kepolisian di mata rakyat jika kasus tersebut tidak diselesaikan secara transparan dan profesional maka akan terjadi erosi kepercayaan masyarakat terhadap Polri secara menyeluruh.
Bahkan, Kapolri Listyo Sigit membubarkan Satgassus yang telah dipimpin Irjen Ferdy Sambo yang telah dijadikan tersangka dalam pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan pengenaan status tersangka terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut secara tegas diumumkan sendiri oleh Kapolri Listyo Sigit. Pembubaran Satgassus juga atas permintaan dari masyarakat luas. Pasalnya, Satgassus itu dinilai sebagai “Mabes” dalam Mabes Polri.
Mantan Ketua Umun Majelis Ulama Indonesia Prof Din Syamsuddin juga sudah mengeritik, keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di tubuh Polri harus dibubarkan. Pasalnya, satuan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara itu berpotensi menjadi tempat mafia.
Selain tidak diperlukan, menurutnya, keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan).
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini menilai, dugaan bahwa Satgassus berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir J, sungguh menyedihkan.
Terhadap desakan masyarakat, Jenderal Listyo Sigit pun bergerak cepat untuk membubarkannya. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah resmi membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. “Satgasus Polri, Kapolri sudah menghentikan kegiatan satgasus polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” kata Dedi, Kamis (11/8/2022) malam. Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini seharusnya memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. (ARS)