Penipuan Tiket Bus Makin Merajalela, Sebar Nomor Telepon di Google Review dan Medsos

Oleh: Riyandi (Editor) - 09 July 2024

Penipuan tiket bus masih terus terjadi sampai saat ini. Para korbannya tertipu dengan nomor telepon yang dicatut di Google Review dan media sosial. Calon penumpang rugi karena tidak bisa naik bus padahal sudah bayar. Sementara pengusaha bus merasa nama baik perusahaannya menjadi tercemar akibat ulah oknum penipu.

Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO. SAN) Kurnia Lesani Adnan (Sani) menghimbau kepada calon penumpang untuk melakukan pemesanan tiket di jalur-jalur resmi penjualan tiket bus. Calon penumpang harus mau rajin mencari dan memastikan jalur resmi agar tidak tertipu.

“Di Google Review maupun di media sosial oknum penipu menyebar nomor di situ, korban yang merupakan calon penumpang menghubungi nomor tersebut yang bukan nomor agen resmi PO Bus. Para korban tidak mengecek kembali nomor telepon yang mereka dapatkan dari si oknum penipu padahal nomor kontak tersebut kebenarannya masih diragukan,” kata Sani di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Sani mengharapkan untuk memberantas penipuan tiket bus ini, pemerintah diminta aktif melakukan upaya perlindungan sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan. “Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan, yakni masyarakat, pengusaha PO Bus dan para karyawannya,” tambah Sani.

Dari sisi pihak PO Bus, aksi penipuan ini mengancam nama baik dan reputasi perusahaan. Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator. Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya. Oleh karena itu, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penipuan ini sangat diharapkan.

Saat ini, pemerintah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021. Kewajiban ini telah dipenuhi oleh pengusaha otobus. Oleh karena itu pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan. “Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” tegas Sani.