OJK Tegaskan Influencer Tak Boleh Promosikan Aset Kripto Sembarangan

Oleh: Riyandi (Editor) - 15 July 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan segala bentuk aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama oleh influenser. Promosi aset kripto wajib dilakukan melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto karena sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Menanggapi hal ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, langkah yang diambil OJK ini untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi tidak bertanggung jawab atau misinformasi. Harus ada upaya untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai ketentuan.

"Kami memahami imbauan OJK untuk melarang influencer dalam mempromosikan aset kripto. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi. Langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar kripto," kata Iqbal, Senin, (15/4/2024).

Iqbal menegaskan bahwa komunitas adalah pusat dari industri kripto. Di dalam komunitas ini, anggota saling berbagi, belajar, dan mengedukasi untuk membuat adopsi dan industri kripto menjadi lebih baik. Namun, influencer juga memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi.

"Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas dan lebih beragam. Influencer memiliki pengaruh yang signifikan di media sosial dan dapat membantu memperkenalkan konsep kripto serta platform kepada masyarakat yang mungkin belum terjangkau," jelasnya.

Iqbal juga menambahkan bahwa setiap kolaborasi dengan influencer harus dilakukan dengan mematuhi pedoman dan ketentuan yang ada. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipercaya. Mengenai dampak larangan ini terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto, Iqbal mengakui bahwa kebijakan ini tentu memiliki dampak, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

"Kami mengajukan audiensi kepada OJK perihal POJK No.22 tahun 2023, beserta pernyataan OJK melalui media massa tentang 'Influencer kripto harus punya tanggung jawab'. Kerja sama antara regulator, perusahaan, influencer, dan komunitas sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan," tutupnya.

Iqbal optimis bahwa industri kripto di Indonesia memiliki potensi untuk berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang akurat untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan peluang yang ada dalam industri kripto.