Waspada Pinjaman Online Sebar Data Pribadi

Oleh: Giatri (Editor) - 27 July 2024


Fenomena financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) illegal yang menagih dengan semena-mena marak terjadi, salah satunya adalah menyebarkan data peminjam.

Pinjol ilegal merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir dari laman resmi OJK, pinjol ilegal biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah kepada peminjamnya. Selain itu, mereka biasanya juga memiliki bunga, biaya pinjaman, atau denda yang tidak jelas.

Bahkan, pinjol ilegal juga dapat meminta akses seluruh data pribadi yang dimiliki pengguna yang tersimpan di ponsel peminjam. Misalnya, foto KTP dan NIK, rekening, kontak, foto, dan data pribadi lainnya juga dapat disebar oleh pinjol ilegal. Lebih parah lagi, terdapat pinjol ilegal yang menghubungi kontak-kontak yang ada di ponsel peminjam dan menyebarkan hal-hal buruk tentang peminjam

Banyak masyarakat yang menjadi korban intimidasi dari pinjol illegal lantaran minimnya pengetahuan dan ketidakmampuan membayar kewajiban angsuran pinjaman. Ada yang bercerai dengan pasangan hingga memutuskan mengakhiri hidupnya karena tak kuasa menahan teror dan intimidasi.

Oleh sebab itu, OJK bersama anggota Komisi XI DPR melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal, bertempat di Komplek Taman Benyamin Sueb Jakarta, belum lama ini.

Akademisi Institut Teknologi Tangerang Selatan Agung Budi Prasetio selaku narasumber Perwakilan OJK mengungkapkan, saat ini banyak sekali platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan.

Agar terhindar dari penyebaran data pribadi, kata Agung, maka penting untuk memilih layanan pinjol yang akan digunakan saat ingin meminjam dana. Peminjam harus memastikan apakah layanan pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Pastikan untuk selalu menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar dan sudah mendapatkan izin OJK agar tidak terjadi hal-hal yang di luar kendali seperti penyebaran data pribadi.

“Saat ini ada 98 Fintech Lending legal dari OJK. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol harus selalu cek website OJK. Tapi, menurut saya lebih baik jangan meminjam di pinjol,” paparnya.

Lebih lanjut, Agung memaparkan perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, di antaranya pinjol ilegal terbuka mengenai bunga dan denda maksimal, penagihan ada waktunya, penagih wajib bersertifikasi (profesi) di AFPI, legal perlu tau pinjamannya dan ada credit score, pengaduan ada customer services-nya. “Aplikasi pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, microphone, dan Lokasi. Kalau ilegal dapat mengakses phone book,” tambah Agung.

Agung juga memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pinjol adalah segera lunasi; jika ada pelanggaran laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian;  jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan, seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain; jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. “Gali lobang, tutup lobang, hanya menimbulkan masalah baru,” tegas Agung.

Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), sambung Agung, segeralah blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Tak kalah penting, beri tahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan. Lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Agung juga memaparkan cara menghindari serangan cyber security dan penyebaran data pribadi, yakni mengupdate perangkat lunak secara teratur; gunakan sandi yang kuat dan unik; sering mengganti password; setiap aplikasi harus dibedakan passwordnya, jangan membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal, waspadai tanda-tanda phishing.

“Gunakan layanan keamanan internet yang terpercaya; hindari menggunakan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah; gunakan aplikasi yang menjamin data Anda di ENKRIPSI atau disandikan; berhati hati dalam memberikan data pribadi. Dan, tidak kalah penting awareness kita dalam menggunakan sosial media, baik selfie atau apapun, gunakan 2 Step Authentication pada semua akun sosial media,” pungkasnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika data pribadi tersebar oleh pinjol ilegal?

Peminjam dapat menghubungi OJK untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut ke nomor 157 atau ke [email protected]. Selain itu, dapat juga melaporkan pengaduan ke Polri, lewat akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.

Gia Putri