Semarak Mobil Murah 2013
Naskah: Cucun Hendriana / berbagai sumber Foto: Istimewa
Peraturan pemerintah mengenai LCGC kini tengah menjadi primadona para ATPM di Tanah Air. Sejumlah pabrikan mobil kini tengah bersaing untuk memperebutkan pasar mobil murah di Indonesia. Ada yang sudah terang-terangan memperkenalkan mobil jagoannya, ada pula yang masih membangun strategi agar bisa meraih hati pasar. Yang jelas, semarak mobil murah ramah lingkungan ini tengah terjadi di penghujung tahun 2013.
Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai mobil murah ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) pada Mei 2013. Aturan mengenai LCGC tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan, untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual. Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilo meter per liter. Kedua, untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilo meter per liter.
Peraturan pemerintah itu kemudian direspon oleh Kementerian Perindustrian yang mengeluarkan dua petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program LCGC ini. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi mengatakan, juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 25/IUBTT)PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Selain itu, dikeluarkan pula Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 26/IUBTT/PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Kedua peraturan Dirjen IUBTT Kemenperin tersebut telah ditandatangani pada 15 Juli 2013. Dan kedua peraturan itu berlaku sejak ditetapkan.
Peraturan pemerintah mengenai LCGC kini tengah menjadi primadona para ATPM di Tanah Air. Sejumlah pabrikan mobil kini tengah bersaing untuk memperebutkan pasar mobil murah di Indonesia. Ada yang sudah terang-terangan memperkenalkan mobil jagoannya, ada pula yang masih membangun strategi agar bisa meraih hati pasar. Yang jelas, semarak mobil murah ramah lingkungan ini tengah terjadi di penghujung tahun 2013.
Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai mobil murah ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) pada Mei 2013. Aturan mengenai LCGC tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan, untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual. Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilo meter per liter. Kedua, untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilo meter per liter.
Peraturan pemerintah itu kemudian direspon oleh Kementerian Perindustrian yang mengeluarkan dua petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program LCGC ini. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi mengatakan, juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 25/IUBTT)PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Selain itu, dikeluarkan pula Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 26/IUBTT/PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Kedua peraturan Dirjen IUBTT Kemenperin tersebut telah ditandatangani pada 15 Juli 2013. Dan kedua peraturan itu berlaku sejak ditetapkan.