Ini Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Oleh: Syulianita (Editor) - 25 January 2025

Penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/Al) dalam proses produksi karya jurnalistik saat ini telah diatur dalam Pedoman Dewan Pers. Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (24/1), proses penyusunan pedoman ini sendiri sudah dilakukan sejak April 2024 silam, dan membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus. 

Dikatakannya, Dewan Pers turut mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan AI dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidangnya dalam proses penyusunan pedoman ini. 

Diterapkannya pedoman ini adalah guna memastikan bahwa teknologi Al digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat. 

Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung. 

"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” ujar Ninik. 

Kendati demikian, meski sudah ada pedoman AI, Ninik menegaskan, masih diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar Al tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.

Dalam Pedoman yang terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, ini diatur bahwa perusahaan pers akan memilik tanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.  

Selain itu, perusahaan pers juga dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik, serta selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi konten tersebut. (Rud)