Code of Ethics

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
        kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan
        Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
        dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan
        berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar
        pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk  
        memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan
             kompeten
        3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
             diwawancarai
        4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan
             verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian
             akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan
        setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)
        dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
        bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
        yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan
        melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
        Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa
        Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
             dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan
        3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
             merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna
         yang bertentangan dengan butir (c).
    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
        melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan
        mudah dapat diakses pengguna.
     f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
        Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
        proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung
        jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir
        (c).
    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
        tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
         Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang
        diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan
        atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media
             siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber
             lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
             berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
             bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
         sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
        redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik
        korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan
         keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa
         berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang
    dan jelas.

9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
    diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
http://dewanpers.or.id/