Pengendara Moge Tak Boleh Lagi Pakai SIM C

Oleh: Syulianita (Editor) - 28 May 2024

Foto: ilustrasi Moge, dok. Harley Davidson

Pengendara sepeda motor gede alias moge dengan kapasitas mesin 250cc sampai dengan 500cc tak bisa menggunakan SIM C. Karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 yang diperuntukkan bagi pengendara moge.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan hal tersebut berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” ujar Aan saat proses launching SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Kebijakan Polri itu didukung  Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. Karena itu pihaknya bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan akan bekerjasama mensosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

"Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya," ujar Bamsoet. (Rud)