Kerjasama Bank BTN dengan Asuransi Sinar Mas
*dimuat pada edisi 116, September 2013
Bank BTN bekerjasama dengan Asuransi Sinar Mas dalam hal memberikan jaminan kepada para debitur Bank BTN. Naskah perjanjian kerjasama (MoU) ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN, Maryono dan Direktur Utama Asuransi Sinar Mas, Howen Widjaja di kantor pusat Bank BTN, Jakarta pada awal September 2013 lalu. Sesaat setelah penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Maryono menjelaskan, kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi debitur Bank BTN dalam menggunakan fasilitas kredit karena Sinar Mas akan memberikan jaminan atas kredit tersebut.
Lebih lanjut Maryono menerangkan bahwa dalam mekanisme kerjasama tersebut, Bank BTN akan mengeluarkan garansi bank untuk debitur yang memiliki proyek yang kreditnya difasilitasi oleh Bank BTN. Untuk keperluan penjaminan atas kredit yang diberikan kepada debitur tersebut, Sinar Mas akan mengeluarkan sertifikat kontra garansi bank. Dengan kondisi makro seperti ini, pola penjaminan seperti itu sangat bagus sebagai pendukung proyek yang sedang dilakukan oleh pelaku bisnis, khususnya debitur Bank BTN.
Adapun yang menjadi objek penjaminan garansi bank adalah jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond), jaminan uang muka (advance payment bond), jaminan pemeliharaan (maintenance bond), jaminan pembayaran (payment bond), dan jaminan lainnya yang disepakati oleh penjamin dan penerima jaminan. Wan
Bank BTN bekerjasama dengan Asuransi Sinar Mas dalam hal memberikan jaminan kepada para debitur Bank BTN. Naskah perjanjian kerjasama (MoU) ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN, Maryono dan Direktur Utama Asuransi Sinar Mas, Howen Widjaja di kantor pusat Bank BTN, Jakarta pada awal September 2013 lalu. Sesaat setelah penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Maryono menjelaskan, kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi debitur Bank BTN dalam menggunakan fasilitas kredit karena Sinar Mas akan memberikan jaminan atas kredit tersebut.
Lebih lanjut Maryono menerangkan bahwa dalam mekanisme kerjasama tersebut, Bank BTN akan mengeluarkan garansi bank untuk debitur yang memiliki proyek yang kreditnya difasilitasi oleh Bank BTN. Untuk keperluan penjaminan atas kredit yang diberikan kepada debitur tersebut, Sinar Mas akan mengeluarkan sertifikat kontra garansi bank. Dengan kondisi makro seperti ini, pola penjaminan seperti itu sangat bagus sebagai pendukung proyek yang sedang dilakukan oleh pelaku bisnis, khususnya debitur Bank BTN.
Adapun yang menjadi objek penjaminan garansi bank adalah jaminan penawaran (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond), jaminan uang muka (advance payment bond), jaminan pemeliharaan (maintenance bond), jaminan pembayaran (payment bond), dan jaminan lainnya yang disepakati oleh penjamin dan penerima jaminan. Wan