Kaltim memang daerah yang kaya dengan sumberdaya alam dan mineral yang tak henti dieksplorasi untuk kepentingan nasional. Sejatinya, itu bisa menjadi modal untuk memajukan daerah. Tapi, karena ada ketidaktepatan pemerintah pusat dalam menempatkan Kaltim sebagai provinsi yang kaya SDA itu, maka kesejahteraan rakyat seperti “panggang jauh dari api”. Karena itu, jika dievaluasi dan
direnungkan, ternyata apa yang dicapai dan rasakan selama ini masih belum sebanding dengan modal sumber daya alam yang telah eksploitasi dari bumi Kaltim. Untuk itu sebagai gubernur, ia dengan tegas meyatakan dukungan aspirasi warga kaltim untuk menjadi otonomi khusus.
Tentunya, untuk menyandang otonomi khusus tak semudah membalikan telapak tangan. Selain kajian akademis, alasan-alasan pemberlakukan keistimewaan provinsi tersebut mestilah dapat dijelaskan secara tepat. Namun, sekali lagi Awang Faroek mengatakan otonomi khusus ini semata-mata diajukan untuk meraih kesejahteraan seluruh warga Kaltim dengan segala potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Nah, Seperti apa pandangan Awang Faroek terkait dengan pengajuan otonomi khusus ini? Berikut kutipan wawancaranya:
Apa Alasan Kaltim untuk menjadi memiliki otonomi khusus?
Pembangunan di Kalimantan Timur jauh dari potensi yang sesungguhnya bisa dicapai dengan semua modal alam yang kita miliki. Namun hal yang kita bisa rasakan dan lihat secara nyata oleh masyarakat Kalimantan Timur adalah semakin rusaknya lingkungan hidup di bumi Etam, habisnya hutan, disisakannya lubang-lubang tambang yang menimbulkan lahan kritis yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur, dampak kerusakan lingkungan hidup ini harus dipikul dan dibiayai oleh masyarakat Kalimantan Timur.
Selama tahun 1970-1990, eksploitasi sektor kehutanan telah menyisakan kerusakan hutan dan lahan terdegradasi, kemudian era tahun 90’an bergeser pada sektor pertambangan migas yang karena pengelolaan hutan yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan. Selanjutnya, pada tahun 2000 - 2012 peran sektor migas sebagai tulang punggung perekonomian telah digeser oleh sektor batubara hingga saat ini, namun yang kita lebih rasakan adalah dampak negatif sosial dan ekonomi, eksploitasi semua sumber daya alam tersebut tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur.
Bagaimana pengelolaan sumber daya alam?
Sektor batu bara masih akan bertahan selama 40 tahun sedangkan minyak akan habis selama 10 tahun serta gas akan habis pada 12 tahun. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama mengingat praktek sistem pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh Republik ini ternyata tidak menjamin daerah penghasil memanfaatkan sumberdaya alam secara langsung untuk dikelola guna kesejahteraan penduduk Kalimantan Timur. Modal alam yang masih tersisa sedikit ini harus kita kelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kaltim, harus kita gunakan sebagai modal untuk mengejar ketertinggalan pembangunan.
Dana bagi hasilnya?
Selama ini, dana bagi hasil yang diberikan kepada Kalimantan Timur hanya 15,5% untuk minyak bumi dan 30,5% untuk gas bumi. Hal ini didasarkan pada UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Saya dan banyak komponen masyarakat Kalimantan Timur menganggap ini sebagai suatu hal yang tidak adil. Mengapa kita dibedakan dengan Provinsi Aceh dan Papua yang menikmati 70% dari hasil minyak dan gas buminya.
Apa target Kaltim ke depannya?
Melihat cita-cita Kaltim Maju 2030 dan Sumberdaya Migas yang akan segera habis, maka Kalimantan Timur seharusnya memperoleh perlakuan khusus sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Kalimantan Timur. Secara konstitusional Kalimantan Timur menuntut “OTONOMI KHUSUS”.
Mengapa Provinsi Kalimantan Timur dan daerah penghasil migas lainnya dibedakan dengan Papua dan Aceh yang diberi kekhususan dengan mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 70%, Ini adalah bentuk ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat Kaltim.
Bagaimana pandangan bapak dengan kesejahteraan masyarakat Kaltim?
Menurut hemat saya, adil adalah sesuai dengan kontribusinya, bukan dibagi sama rata ala komunis. Kaltim menyumbang rata-rata 76,3% terhadap penerimaan negara dari migas. Maka adil dan wajar bila Kaltim menerima bagi hasil SDA terbesar di negeri ini. Faktanya, meski menurut UU No 33/2004, DBH Migas yang diterima Kaltim seharusnya 15,5% atau rata-rata Rp 19.4 trilyun. Namun jumlah DBH Migas riil yang diterima provinsi Kaltim sebesar Rp 2,76 trilyun dan kab/kota di Kaltim menerima Rp 9,8 trilyun. Ini menunjukan bahwa Pemerintah belum secara serius mengemban amanat UU.
Disamping itu terdapat permasalahan dimana pemerintah pusat tidak transparasi dalam perhitungan produksi Migas dan Batubara serta bagaimana perhitungan DBH SDA tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntut transparansi dalam perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam.
Apakah ada ketimpangan?
Hasil penelitian ketimpangan antara kab/kota dengan berbagai indeks ketimpangan menujukkan bahwa sistem transfer berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 dan UU no. 25 tahun 1999 belum mampu menurunkan ketimpangan antar daerah, malah makin memperlebar horizontal imbalance. Desain dana perimbangan (DAU, DBH, DAK) belum mampu menurunkan ketimpangan antardaerah secara substansial.
Pada kesempatan ini saya mengajukan perlakuan khusus utama bagi Kalimantan Timur dalam hal bagi hasil minyak dan gas bumi menjadi sebesar 70%. Selanjutnya Kalimantan Timur juga perlu mendapat kekhususan pendukung dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanahan, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup.
Dukungan tuntutan kekhususan dalam Bentuk otonomi khusus telah banyak disuarakan oleh masyarakat, mulai dari Asosiasi Profesi, Asosiasi Pengusaha, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat bahkan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi saya dan seluruh komponen terkait untuk mewujudkan harapan masyarakat ini.
Apa rencana terdekat terkait pengajuan otonomi khusus ini?
Harapan saya. Pengajuan otonomi khusus ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tuntutan Kalimantan Timur didasarkan pada azas keadilan dan upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan pasca migas dan batubara. Otonomi khusus di Provinsi Kaltim dimaksudkan untuk meningkatkan sistem bagi-hasil SDA yang lebih adil dan lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Kaltim.
Selain itu, tuntutan otonomi khusus merupakan tuntutan terobosan pemerataan pembangunan di luar Jawa dan Sumatera. Tuntutan Otonomi Khusus adalah tuntutan Kalimantan Timur untuk menjadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional di luar Pulau Jawa dan Sumatera. Provinsi Kaltim yang aman dan damai ini adalah tanah harapan, yang harus kita bangun dan kita bina secara arif dan bijaksana.
Kami membaca ada ancaman dari KNPI dan Organisasi-organisasi pemuda untuk menutup Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman dan menyetop ekspor migas dan batubara, bagaimana tanggapan bapak?
Saya telah tegaskan bahwa dalam berjuang menuntut Otsus ini tidak dilakukan dengan cara-cara anarkis dan bertentangan dengan hukum, saya menolak dilakukannya gerakan ekstrem dalam perjuangan Otsus ini bahkan saya sudah memerintahkan kepada Kapolda Kaltim untuk segera mengantisipasi dan bahkan menangkap oknum-oknum yang menggerakkan gerakan anarkis.
Saya menjelaskan dengan mereka bahwa perjuangan Kaltim tidak sama dengan Papua dan Papua Barat serta Daerah Istimewa Aceh.
Apa rencana selanjutnya yang akan bapak lakukan?
Yang pertama kami akan segera menyatukan tekad bersama dengan seluruh daerah se-kalimantan timur dan kaltara, kemudian setelah itu akan mengusulkan kepada Panglima TNI /Gubernur Lemhannas agar memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan seminar dan diskusi mengkaji tentang tuntutan Otsus. Terutama membahas tentang naskah akademis tuntutan Otsus.
Kemudian setelah itu baru kami menyampaikan kepada Bapak Presiden dan seluruh Kabinet Kerja serta selanjutnya ke Pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI dan juga Pimpinan DPD RI. Bahkan kami berharap dapat bertemu langsung dengan Pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Harapan kami selanjutnya DPR RI dapat mengajukan RUU Inisiatif tentang Otonomi Khusus Kalimantan Timur untuk dibahas bersama dengan Pemerintah.
direnungkan, ternyata apa yang dicapai dan rasakan selama ini masih belum sebanding dengan modal sumber daya alam yang telah eksploitasi dari bumi Kaltim. Untuk itu sebagai gubernur, ia dengan tegas meyatakan dukungan aspirasi warga kaltim untuk menjadi otonomi khusus.
Tentunya, untuk menyandang otonomi khusus tak semudah membalikan telapak tangan. Selain kajian akademis, alasan-alasan pemberlakukan keistimewaan provinsi tersebut mestilah dapat dijelaskan secara tepat. Namun, sekali lagi Awang Faroek mengatakan otonomi khusus ini semata-mata diajukan untuk meraih kesejahteraan seluruh warga Kaltim dengan segala potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Nah, Seperti apa pandangan Awang Faroek terkait dengan pengajuan otonomi khusus ini? Berikut kutipan wawancaranya:
Apa Alasan Kaltim untuk menjadi memiliki otonomi khusus?
Pembangunan di Kalimantan Timur jauh dari potensi yang sesungguhnya bisa dicapai dengan semua modal alam yang kita miliki. Namun hal yang kita bisa rasakan dan lihat secara nyata oleh masyarakat Kalimantan Timur adalah semakin rusaknya lingkungan hidup di bumi Etam, habisnya hutan, disisakannya lubang-lubang tambang yang menimbulkan lahan kritis yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur, dampak kerusakan lingkungan hidup ini harus dipikul dan dibiayai oleh masyarakat Kalimantan Timur.
Selama tahun 1970-1990, eksploitasi sektor kehutanan telah menyisakan kerusakan hutan dan lahan terdegradasi, kemudian era tahun 90’an bergeser pada sektor pertambangan migas yang karena pengelolaan hutan yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan. Selanjutnya, pada tahun 2000 - 2012 peran sektor migas sebagai tulang punggung perekonomian telah digeser oleh sektor batubara hingga saat ini, namun yang kita lebih rasakan adalah dampak negatif sosial dan ekonomi, eksploitasi semua sumber daya alam tersebut tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur.
Bagaimana pengelolaan sumber daya alam?
Sektor batu bara masih akan bertahan selama 40 tahun sedangkan minyak akan habis selama 10 tahun serta gas akan habis pada 12 tahun. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama mengingat praktek sistem pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh Republik ini ternyata tidak menjamin daerah penghasil memanfaatkan sumberdaya alam secara langsung untuk dikelola guna kesejahteraan penduduk Kalimantan Timur. Modal alam yang masih tersisa sedikit ini harus kita kelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kaltim, harus kita gunakan sebagai modal untuk mengejar ketertinggalan pembangunan.
Dana bagi hasilnya?
Selama ini, dana bagi hasil yang diberikan kepada Kalimantan Timur hanya 15,5% untuk minyak bumi dan 30,5% untuk gas bumi. Hal ini didasarkan pada UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Saya dan banyak komponen masyarakat Kalimantan Timur menganggap ini sebagai suatu hal yang tidak adil. Mengapa kita dibedakan dengan Provinsi Aceh dan Papua yang menikmati 70% dari hasil minyak dan gas buminya.
Apa target Kaltim ke depannya?
Melihat cita-cita Kaltim Maju 2030 dan Sumberdaya Migas yang akan segera habis, maka Kalimantan Timur seharusnya memperoleh perlakuan khusus sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Kalimantan Timur. Secara konstitusional Kalimantan Timur menuntut “OTONOMI KHUSUS”.
Mengapa Provinsi Kalimantan Timur dan daerah penghasil migas lainnya dibedakan dengan Papua dan Aceh yang diberi kekhususan dengan mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 70%, Ini adalah bentuk ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat Kaltim.
Bagaimana pandangan bapak dengan kesejahteraan masyarakat Kaltim?
Menurut hemat saya, adil adalah sesuai dengan kontribusinya, bukan dibagi sama rata ala komunis. Kaltim menyumbang rata-rata 76,3% terhadap penerimaan negara dari migas. Maka adil dan wajar bila Kaltim menerima bagi hasil SDA terbesar di negeri ini. Faktanya, meski menurut UU No 33/2004, DBH Migas yang diterima Kaltim seharusnya 15,5% atau rata-rata Rp 19.4 trilyun. Namun jumlah DBH Migas riil yang diterima provinsi Kaltim sebesar Rp 2,76 trilyun dan kab/kota di Kaltim menerima Rp 9,8 trilyun. Ini menunjukan bahwa Pemerintah belum secara serius mengemban amanat UU.
Disamping itu terdapat permasalahan dimana pemerintah pusat tidak transparasi dalam perhitungan produksi Migas dan Batubara serta bagaimana perhitungan DBH SDA tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntut transparansi dalam perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam.
Apakah ada ketimpangan?
Hasil penelitian ketimpangan antara kab/kota dengan berbagai indeks ketimpangan menujukkan bahwa sistem transfer berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 dan UU no. 25 tahun 1999 belum mampu menurunkan ketimpangan antar daerah, malah makin memperlebar horizontal imbalance. Desain dana perimbangan (DAU, DBH, DAK) belum mampu menurunkan ketimpangan antardaerah secara substansial.
Pada kesempatan ini saya mengajukan perlakuan khusus utama bagi Kalimantan Timur dalam hal bagi hasil minyak dan gas bumi menjadi sebesar 70%. Selanjutnya Kalimantan Timur juga perlu mendapat kekhususan pendukung dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanahan, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup.
Dukungan tuntutan kekhususan dalam Bentuk otonomi khusus telah banyak disuarakan oleh masyarakat, mulai dari Asosiasi Profesi, Asosiasi Pengusaha, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat bahkan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi saya dan seluruh komponen terkait untuk mewujudkan harapan masyarakat ini.
Apa rencana terdekat terkait pengajuan otonomi khusus ini?
Harapan saya. Pengajuan otonomi khusus ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tuntutan Kalimantan Timur didasarkan pada azas keadilan dan upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan pasca migas dan batubara. Otonomi khusus di Provinsi Kaltim dimaksudkan untuk meningkatkan sistem bagi-hasil SDA yang lebih adil dan lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Kaltim.
Selain itu, tuntutan otonomi khusus merupakan tuntutan terobosan pemerataan pembangunan di luar Jawa dan Sumatera. Tuntutan Otonomi Khusus adalah tuntutan Kalimantan Timur untuk menjadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional di luar Pulau Jawa dan Sumatera. Provinsi Kaltim yang aman dan damai ini adalah tanah harapan, yang harus kita bangun dan kita bina secara arif dan bijaksana.
Kami membaca ada ancaman dari KNPI dan Organisasi-organisasi pemuda untuk menutup Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman dan menyetop ekspor migas dan batubara, bagaimana tanggapan bapak?
Saya telah tegaskan bahwa dalam berjuang menuntut Otsus ini tidak dilakukan dengan cara-cara anarkis dan bertentangan dengan hukum, saya menolak dilakukannya gerakan ekstrem dalam perjuangan Otsus ini bahkan saya sudah memerintahkan kepada Kapolda Kaltim untuk segera mengantisipasi dan bahkan menangkap oknum-oknum yang menggerakkan gerakan anarkis.
Saya menjelaskan dengan mereka bahwa perjuangan Kaltim tidak sama dengan Papua dan Papua Barat serta Daerah Istimewa Aceh.
Apa rencana selanjutnya yang akan bapak lakukan?
Yang pertama kami akan segera menyatukan tekad bersama dengan seluruh daerah se-kalimantan timur dan kaltara, kemudian setelah itu akan mengusulkan kepada Panglima TNI /Gubernur Lemhannas agar memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan seminar dan diskusi mengkaji tentang tuntutan Otsus. Terutama membahas tentang naskah akademis tuntutan Otsus.
Kemudian setelah itu baru kami menyampaikan kepada Bapak Presiden dan seluruh Kabinet Kerja serta selanjutnya ke Pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI dan juga Pimpinan DPD RI. Bahkan kami berharap dapat bertemu langsung dengan Pimpinan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Harapan kami selanjutnya DPR RI dapat mengajukan RUU Inisiatif tentang Otonomi Khusus Kalimantan Timur untuk dibahas bersama dengan Pemerintah.