DR. H. Awang Faroek Ishak (Gubernur Kaltim), Otsus Kaltim untuk Indonesia
Provinsi Kaltim adalah daerah yang kaya SDA dan berkontribusi sangat besar bagi ekonomi nasional, tetapi perolehan dana perimbangannya kurang seimbang.
Posisi provinsi Kaltim adalah “Heart of Borneo” dan menjadi salah satu pendukung paru-paru dunia.
Sebagai wilayah perbatasan bersama Kaltara, pembangunan provinsi Kaltim kurang mendapat perhatian pemerintah pusat. Di Long Apari, ada banyak desa yang bahkan ingin pisah dari Indonesia melihat pembangunan di Malaysia yang lebih baik.
Dari segi budaya, kerajaan Kutai yang ada di Kaltim adalah kerajaan tertua di Indonesia. Namun perhatian terhadap fungsi budaya Kalimantan Timur ini masih kurang.
Degradasi lingkungan terus terjadi karena eksploitasi sumberdaya alam. Peran pemerintah daerah tidak difungsikan karena lebih banyak kebijakan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Luas wilayah Kaltim adalah yang paling besar kedua setelah Papua, tetapi infrastruktur masih tertinggal. Perlu peran pemerintah yang memiliki otonomi lebih luas untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Kaltim.
Sementara itu, Tim Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) juga meneliti hal ini dari sisi aspek hukum, politik administrasi-Ekonomi Politik untuk Naskah Akademik otsus Kaltim. Yang paling utama adalah UUD 1945 Pasal 18A ayat 2 mengenai hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Begitu juga dalam Pasal 28D ayat 1 yang menyebutkan dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian diperkuat oleh Pasal 28I ayat 2 yang menegaskan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.