DR. H. Awang Faroek Ishak (Gubernur Kaltim), Otsus Kaltim untuk Indonesia

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 12 January 2015
Jika kita merunut ke belakang, desakan kuat rakyat Kaltim mendapatkan otsus memang tak lepas dari keinginan untuk diperlakukan secara adil oleh pemerintah pusat. Mengapa ? Ambil contoh paling gampang, di dalam Undang Undang (UU) No 33/2004, disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) yang diterima Kaltim seharusnya 15,5% atau rata-rata Rp 19.4 trilyun. Namun jumlah DBH Migas riil yang diterima provinsi Kaltim sebesar Rp 2,76 trilyun dan kab/kota di Kaltim menerima Rp 9,8 trilyun. (box-1). Padahal, Kaltim merupakan pemberi terbesar bagi penerimaan Negara untuk sektor Migas (box-2).

Bahwa Kaltim merupakan penerima DBH dari SDA yang paling tinggi, memang tak bisa dibantah. Tapi itu bukan berarti Kaltim tak pernah kekurangan untuk membangun daerahnya secara layak. Contohnya, perhitungan pembiayaan pembangunan tahun 2009–2013 diperlukan pembiayaan sebesar Rp. 146,48 triliun. Artinya, setiap tahun paling tidak diperlukan dana pembangunan sebesar Rp. 29,30 triliun per tahun. Sementara, kapasitas fiskal tahun 2011 sebesar Rp. 8,35 triliun atau 28,5% dari total kebutuhan dana pembangunan. Dengan demikian terdapat kekurangan pembiayaan pembangunan sebesar Rp. 20,95 triliun per tahun.