Iqbal Latanro (Dirut TASPEN) Transformasi Pelayanan Pensiun
Tekad TASPEN untuk tetap tampil sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi seluruh ASN dan pejabat negara telah diwujudkan dalam roadmap 2014-2029. Roadmap inilah yang menjadi acuan dan panduan untuk langkah strategis dan serangkaian kegiatan dalam upaya transformasi bisnis TASPEN menjadi The First Class Company dalam menyejahterakan pegawai ASN dan pejabat negara.
Tentunya, roadmap ini telah memberi arah yang jelas bahwa TASPEN yang selama ini menyelenggarakan program Tabungan Hari Tua dan pensiun bagi ASN dan pejabat negara, memiliki posisi yang sangat berbeda dengan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Satu alasan kenapa TASPEN harus tetap pada posisi sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, karena pegawai ASN dan pejabat negara sebagai aparatur pelayanan publik memiliki profil yang unik serta memperoleh hak dan penghargaan jaminan sosial yang tidak diatur dalam Undang Undang SJSN.
Dengan pengalaman 52 tahun mengelola program Tabungan Hari Tua dan lebih dari 29 tahun mengelola pembayaran pensiun PNS, keberadaan TASPEN sangat identik dengan pegawai ASN dan pejabat negara. Untuk itu, penyusunan roadmap ini diselaraskan dengan peraturan turunan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya Pasal 91 ayat 6 yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Eksistensi TASPEN sebagai badan yang akan mengelola program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian serta jaminan sosial lainnya bagi ASN dan pejabat negara, akan dipertahankan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pejabat negara pada masa purnabakti. Satu hal yang penting dari semua itu adalah dengan posisinya seperti saat ini, TASPEN telah berupaya meringankan beban APBN melalui restrukturisasi program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Jadi jelas, dasar pertimbangan arah roadmap ini adalah menegaskan bahwa ASN sangat berbeda dengan pegawai swasta, dan peran strategis ASN dalam pengelolaan negara. Pertimbangan lainnya adalah melihat praktik jaminan sosial ASN di negara lain dan pengalihan program yang mengandung risiko penurunan manfaat. Dan, dasar terpenting dari pertimbangan arah roadmap ini adalah amanat dari UU SJSN bahwa jumlah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak dibatasi. Hal ini diperkuat lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.7/2005, terbitnya UU ASN tentang pengelolaan program Jamsos ASN membuka peluang dibentuknya BPJS khusus untuk ASN. Artinya, Jaminan SOsial ASN perlu dikelola tersendiri.
Semua dasar pertimbangan ini mengacu pada delapan arah roadmap yakni aspek perundang-undangan, aspek kepesertaan, aspek program, aspek pengembangan usaha, aspek proses bisnis dan IT, aspek organisasi dan SDM, aspek keuangan dan investasi, dan aspek sosialisasi dan advokasi.