Iqbal Latanro (Dirut TASPEN) Transformasi Pelayanan Pensiun
TASPEN, kini telah menjadi ikon tersendiri bagi para PNS dan ANS. Coba saja tanya kepada para PNS tentang pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua, pasti yang ada dalam benak mereka adalah TASPEN. Bukan yang lain.
Ibaratnya, TASPEN dan PNS sudah menyatu dan saling percaya. Sesuai dengan visi TASPEN sendiri untuk menjadi pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya dan tentunya memberikan manfaat besar bagi PNS. Betapa tidak, sejumlah keunggulan TASPEN telah diakui para PNS memiliki nilai tambah jika dibandingkan dengan program lembaga penjaminan sosial lainnya. Seperti soal pensiun, misalnya. Tak hanya PNS bersangkutan yang mendapatkan tapi juga untuk janda atau duda, anak dan orang tua. Kemudian uang duka wafat, tabungan hari tua dengan manfaat yang pasti, asuransi kematian untuk peserta, istri atau suami peserta, serta anak peserta. Sementara jaminan kecelakaan kerja meliputi tunjangan cacat dan biaya perawatan.
Satu hal yang penting, manfaat Jaminan Haria Tua (JHT) di TASPEN ini merupakan akumulasi iuran ditambah dari hasil pengembangan. Sedangan, untuk Tabungan Hari Tua (THT), para PNS mendapatkan manfaat asuransi dwiguna ditambah asuransi kematian tanpa iuran.
Jadi, kalau Undang Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mensyaratkan tentang jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian sebagai jaminan dasar, maka TASPEN sudah menerapkan semua itu sejak awal. Bahkan di TASPEN ada nilai tambah bagi pesertanya yang tidak dicantumkan dalam SJSN seperti nilai benefit untuk mereka yang uzur dan cacat, pensiun terusan dan uang duka wafat.