Iqbal Latanro (Dirut TASPEN) Transformasi Pelayanan Pensiun

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 03 August 2015

Ketika ramai berkembang polemik tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ternyata TASPEN sedang menyiapkan produk JKK dan JKM  sebagai upaya peningkatan kesejahteraan para PNS.  


Saat ini PNS sudah dikelola JKK dan JKM oleh PT TASPEN melalui PP 12 tahun 1981. Namun dengan lahirnya UU nomor 24 tahun 2014, TASPEN diberikan kesempatan pada pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa TASPEN dapat melakukan tambahan produk juga tambahan peserta hingga membuat roadmap.


Sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan lainnya yang sudah diatur dalam undang - undang. Sedikitnya ada 5 jaminan diantaranya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.  


Oleh TASPEN, program JKK dan JKM ini akan diperluas segmen pasarnya, yaitu bukan hanya pegawai negeri sipil dan pejabat negara tetapi juga pejabat pemerintah daerah yang dibiayai APBD, termasuk pegawai dengan masa kontrak kerja tertentu juga dibiayai oleh APBD.