Kiprah Kabinet Kerja Di 73 Tahun kemerdekaan Sebuah Pencapaian

Oleh: Andi Nursaiful (Administrator) - 31 October 2014

Naskah: Sahrudi Foto: Edwin Budiarso

Pemahamannya yang tinggi tentang birokrasi dan tata pemerintahan desa adalah alasan kuat pemerintah menempatkan Dr. Nata Irawan., S.H., M.Si sebagai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Terbukti, selama kepemimpinannya, pejabat kelahiran Lampung ini telah membuktikan kemampuannya dalam mengimplementasikan amanah dari Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 

Sebagai unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pemerintahan desa, peran Dirjen Bina Pemdes tentu cukup berat mengingat harus mengurusi desa se-Indonesia yang saat ini jumlahnya 74.957 desa, dengan 8.479 kelurahan dan 7.201 kecamatan. Namun bagi Nata hal itu tak masalah. Karena pria yang dilantik sebagai Dirjen Bina Pemdes pada 1 Juli 2015, ini paham betul bagaimana merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang terpenting adalah mewujudkan pemerintahan desa yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tekadnya. Karena itulah, di awal kepemimpinannya ia serius dalam merumuskan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa serta pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, maupun evaluasi perkembangan desa.

 

Bersama jajarannya Nata terus mendongkrak kapasitas intelektual para Kepala Desa. Misalnya dengan mendorong tingkat pendidikan para Kepala Desa dan melakukan pelbagai pelatihan. “Saat ini, jumlah Kepala Desa yang berpendidikan sarjana mencapai 14.090,” terangnya. Sementara jumlah aparatur Kepala Desa yang telah menjalani pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa untuk tahun anggaran 2015 saja sudah mencapai 147.325 orang. Sedangkan pelatihan bagi pelatih tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota, serta kecamatan selama tahun 20142017 mencapai 13.893 orang. “Mereka mengikuti berbagai pelatihan mulai dari pelatihan pembina teknis pemerintahan desa hingga pelatihan tata kelola pemerintahan lingkup regional bagi pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan,” jelas Nata. 

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Nata juga menggandeng banyak pihak. salah satunya dengan kalangan perguruan tinggi.“Sesuai dengan semangat Nawacita Presiden Joko Widodo dalam arah kebijakan pembangunan perdesaan, perlu pemenuhan standar pelayanan minimum dan pengawalan implementasi Undang Undang Desa secara sistematis. Oleh sebab itu, kami menggandeng dan melibatkan seluruh perguruan tinggi untuk mengimplementasikan Tri Darma perguruan tinggi dalam mengawasi penggunaan dana desa,”ujarnya. Saat ini, diakuinya, kebijakan afirmatif UU 6/2014 tentang desa berpengaruh positif terhadap efektivitas Pemerintah Desa dengan pengaruh positif yang sudah tercipta. “Kepuasan itu terinci atas pelayanan publik, musyawarah, dan pembangunan desa.

 

Masyarakat sudah mendapatkan kepuasan atas pelayanan publik, musyawarah, dan pembangunan desa. Saat ini Pemerintah Desa sudah sangat efektif dalam menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Hal tersebut diakibatkan karena terjalinnya komunikasi antara aparat pemerintah desa dengan pelatih perencanaan pembangunan desa,” paparnya.