Tokoh Berpengaruh di Indonesia 2015

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 21 August 2015

Naskah: Giattri FP, Foto: Istimewa

Zainul Bahar Noor merupakan sosok penting dalam dunia perbankan syariah lantaran pria yang pernah menjabat Direktur Bank Muamalat, ini adalah salah satu perintis dan penggerak bank syariah pertama di Tanah Air.

Wakil Ketua Majelis Pakar Parmusi (Persaudaraan Muslim Indonesia) ini, bisa dikatakan sebagai salah satu perintis berdirinya Bank syariah pertama di Indonesia yakni Bank Muamalat. Awalnya, sepulang menunaikan ibadah haji tahun 1990, Zainul diajak terlibat dalam persiapan pembentukan Bank Muamalat, yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia. Kala itu, ia bertemu dengan sejumlah tokoh perintis dan penggerak lainnya, seperti Dr Amin Aziz dan Hanifah Hussein. Ia pun diajak bergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) dan Tim Kecil Pendirian Bank Islam MUI, dan melewati jalan panjang selama hampir dua tahun untuk mendirikan Bank Muamalat. Pria yang pernah menjadi salah seorang direktur di Bank Pacific itu pun dipercaya menjadi Direktur Utama Bank Muamalat (1992-1995).


Sukses Bank Muamalat ternyata menjadi inspirasi bagi sejumlah bank nasional milik negara dan swasta. Betapa tidak, kini tak sedikit bank-bank yang melayani nasabah dengan berbasis syariah.


Kini, tak hanya bank syariah yang menjadi konsentrasinya. Ia juga kini terkait dengan pendirian Bank Wakaf di Indonesia, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bank Wakaf Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) itu mengatakan saat ini di Indonesia memang sudah perlu apalagi Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar. “Ini jelas dukungan utama bagi berdirinya Bank wakaf,” ujar mantan Dubes RI untuk Yordania ini.


Zainul menyebutkan Bank Wakaf menjadi bentuk pembangunan ekonomi berkeadilan karena harta wakaf baik berupa uang dan tanah merupakan sumber dana yang diserahkan pemiliknya untuk kesejahteraan umat, tanpa ada keinginan timbal keuntungan.


Zainul yakin potensi wakaf uang dapat menggantikan utang luar negeri, demikian pula pendapatan per kapita dapat ditingkatkan apabila peran UMKM diperbesar sehingga menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Karena itu UU Wakaf menjadi dasar dalam pendirian Bank Wakaf ke depannya. Karena UMKM dalam kenyataanya merupakan tulang punggung  ekonomi Indonesia pada setiap kali menghadapi krisis ekonomi.


“Bank Wakaf ini merupakan solusi sumber pendanaan umat yang cukup besar bila dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pemberdayaan umat,” ujarnya.


Menurut Zainul, nilai modal bank di seluruh dunia tidak mungkin bisa mengalahkan potensi modal Bank Wakaf. Pasalnya, modal yang diberikan bakal terus meningkat seiring besar wakaf yang ditambahkan nasabah. Dana ini, terang dia, bisa dipinjamkan tanpa agunan, jaminan, dan bunga. Apabila usaha dari pinjaman dana tersebut gagal tidak ada tuntutan pengembalian.


Namun, untuk memberi kepastikan atas terlaksananya hal tersebut diperlukan campur tangan di samping political will sangat kuat dari pemerintah. Menurutnya, harus ada sinergi dalam satu koordinasi terpadu antar Kementerian dan Lembaga terkait sangat diperlukan, yaitu antara Kementerin Agama RI, Majelis Ulama Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Lembaga-lembaga Wakaf dan semua yang tergolong sebagai stake holder dari upaya pemobilisasian Wakaf-Uang tersebut.


Apalagi telah dikeluarkannya fatwa memperbolehkan pelaksanaan wakaf dengan Wakaf-Uang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002 dan telah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 41 tentang Wakaf Tahun 2004. Rud