Tokoh Berpengaruh di Indonesia 2015
Naskah: Suci Yulianita, Foto: Dok.MO
Dari sekian banyak pengacara, nama Fauzie Yusuf Hasibuan ternyata mendapatkan perhatian besar dari kalangan advokat. Hingga kemudian ia diberikan mandat untuk memimpin Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Fauzie terpilih sebagai Ketua Umum DPN PERADI periode 2015 – 2020 dalam Musyawarah Nasional (Munas) II pada Juli 2015 lalu. Bersama Thomas Tampubolon yang menjabat Sekretaris Jenderal PERADI, Fauzie segera membangun rekonsiliasi dengan pihak-pihak yang berseberangan dengan kubunya.
Sebagai pemimpin di PERADI, Fauzie mengatakan, ada beberapa hal yang akan dilakukan dalam masa kepemimpinannya. Hal tersebut tertuang dalam empat buah visi, yakni, meningkatkan kualitas dan professional para anggota PERADI yang saat ini berjumlah sekitar 37.000 orang. Tak tanggung-tanggung, untuk mewujudkan hal tersebut Fauzie bahkan siap jika harus dinon aktifkan sebagai advokat.
Selain itu, Fauzie juga akan menekankan bahwa PERADI dapat melaksanakan kerjanya dalam sistem ketatanegaraan tersebut. PERADI akan menjadi lokomotif bagi penentu hal-hal yang akan ditentukan oleh para angota dewan dalam menentukan perundang-undangan. Melalui PERADI, Fauzie juga memperjuangkan hak imunitas/kekebalan dari para anggota PERADI dimana saat ini hal tersebut telah tersentuh oleh peraturan – peraturan yang ada saat ini. Dan inilah yang menjadi prioritas Fauzie.
Fauzie juga sedang gencar mengubah pandangan masyarakat yang selama ini berpikiran bahwa advokat itu terlalu money oriented yang hanya mengejar uang semata dari kliennya, sehingga banyak masyarakat tidak mampu tidak mendapatkan keadilan lantaran tak sanggup membayar pengacara. “Itu tidak akan terjadi karena prioritas kami membela masyarakat tidak mampu,” tegasnya meyakinkan.
Sebelumnya, Fauzie adalah Ketua Pendidikan dan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Peradi. Dialah yang selama ini bertanggungjawab dan mengatur pendidikan advokat PERADI. Fauzie merupakan jebolan doktor hukum Universitas Jayabaya, dan memiliki kantor hukum Fauzie and Partners Law Office. Tak hanya berkarier di bidang hukum, ia pun pernah menjadi staf khusus Menteri Sosial pada 1999 – 2009.
Merujuk pada sejarah, PERADI akhirnya diperkenalkan ke publik pada 7 April 2005 silam di Balai Sudirman Jakarta setelah melalui proses panjang. Sebelum terbentuknya PERADI, pasal 32 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Meski usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya. Rud